Pengelola @TroMacan@2000 Dijerat Pasal Berlapis
(Senin, 23/3/2015) Jakarta - Pengelola akun Twitter @TrioMacan2000 Raden
Nuh, Edy Saputra, dan Koes Hardjono menjalani sidang perdana mereka untuk kasus
pemerasan yang dilakukan kepada Dirut PT TBIG, Abdul Satar. Ketiganya didakwa
jaksa dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama yang dibacakan Jaksa
Penuntut Umum, Azy Tyawatdana saat persidangan di PN Jaksel, Senin (23/3/2015),
ketiganya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 29 ayat 3 Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Menurut Jaksa, dakwaan pertama dikenakan pada
tiga terdakwa atas perbuatan mereka karena mengirimkan informasi elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi
kepada korban.
Sementara di dakwaan kedua, ketiganya dikenai
Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Dengan sengaja mengirim informasi atau membuat diaksesnya informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan," kata Jaksa.
Sedangkan pada dakwaan ketiga seluruh terdakwa
dijerat Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan memberi
ancaman pencemaran nama baik dan membuka rahasia.
"Ada perbuatan yang menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dengan melakukan ancaman pencemaran nama baik,"
kata jaksa.
Dakwaan keempat yaitu Pasal 378 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan. "Terdakwa melakukan
penipuan, karena menjanjikan akan menghapus informasi yang diposting setelah
dikirimkan uang, tapi setelah dikirim tetap tidak dihapus," jelas Azy
Sedangkan dakwaan terakhir
yaitu para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Terdakwa didakwa pencucian uang karena
mendapat USD 5 ribu kemudian diubah menjadi rupiah lalu didistribusikan,"
tukas jaksa.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan
tersebut ketiga terdakwa mengajukan keberatan. Namun ketiganya diberikan
kesempatan untuk menyampaikan keberatannya pada sidang berikutnya dengan agenda
eksepsi.
- Analisa pada kasus ini, melanggar UUD ITE Terkait Autorisasi (Kewenagan User) dan Akses file. Pasal yang di pakai atau yang dijerat pada kasus ini adalah (Dalam uu no 11 tahun 2008) :
- Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
- Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP
- Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atas perbuatan penipuan
- Pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010
- Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
- Atau juga bisa juga di jerat dengan pasal dan Dengan Sangsi atau hukuman sebagai berikut :
- Pasal 27 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen yang memiliki muatan yang melanggar keasusilaan. Pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)
- Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap oran dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau manakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal 43 ayat 3 setiap orang yang memnuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidan penjara paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah)
- Profesionalime dalam kasus ini profesi yang termasuk legal dan juga ada ilegalnya . Disebut legal karena hak manusia (akun @triommacan2000) untuk menyampaikan informasi yang salah atau melanggar hukum yang tidak diketahui banyak orang, untuk dipubilkasikan kepada masyrakat atau orang yang belum tahu menjadi tahu. Dan disebut illegal karena terkadan akun ini (@triomacan2000) menyampaikan hal atau informasi kebohongn public , pemerasan dan pencemaran nama baik. Pada media social (Twitter)
Sumber:
eptikbsi16.blogspot.in/2013/05/peraturan-undang-undang-tentang-ite.html?m=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar